Terapkan Sistem E-Office, PT MRT Jakarta (Perseroda) Kerja Sama Dengan Balai Sertifikat Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara
Sebagai bagian dari proses transformasi digital yang dimulai sejak 2019 lalu, PT MRT Jakarta (Perseroda) telah mulai membangun dan mengimplementasikan sistem administrasi perusahaan dalam bentuk e-office. Selama masa pandemi COVID-19, sistem ini telah menjadi tulang punggung operasional dan administrasilingkungan MRT Jakarta – terutama saat seluruh insan PT MRT Jakarta (Perseroda) disarankan untuk bekerja dari rumah. Oleh karena itu, sebagai pelengkap, PT MRT Jakarta (Perseroda) bekerja sama dengan Badan Sertifikasi Elektronik Badan SIber dan Sandi Negara menyediakan layanan sertifikasi elektronik yang memastikan pertukaran informasi dapat dilakukan secara efisien dan aman dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik di sistem elektronik PT MRT Jakarta (Perseroda).
“Penandatanganan kerja sama ini menandai dimulainya PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan sistem e-office secara lengkap. Sejak 2019 lalu, MRT Jakarta telah menerapkan prinsip-prinsip digitalisasi dalam aspek digitalisasi perusahaan,” jelas Direktur Keuangan dan Manajemen Korporasi PT MRT Jakarta (Perseroda) Roy Rahendra. “Dengan penerapan ini, diharapkan proses administrasi dan pengolahan dokumen bisa terjadi lebih efektif, efisien, dan aman, terutama dengan meningkatnya kebutuhan digitalisasi di lingkungan MRT Jakarta,” lanjut ia. Lebih jauh lagi, ujar Roy, hal ini penting terutama dalam menciptakan kedisiplinan, tertib administrasi, konsistensi, dan komitmen bebas dari korupsi sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dalam perjanjian kerja sama ini, selain akan penyediaan infrastruktur teknologi informasi, penerbitan sertifikat elektronik, juga akan meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan sertifikat elektronik di lingkungan PT MRT Jakarta (Perseroda). Rencananya, perjanjian kerja sama ini akan berlangsung selama empat tahun ke depan.
Pemanfaatan Sertifikat Elektronik telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 42 Ayat (1) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.
Penulis: Nasrullah.