Perubahan Selang Waktu Keberangkatan Kereta Per 1 Maret 2021
PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan penyesuaian selang waktu keberangkatan kereta menjadi setiap 10 menit untuk seluruh jadwal operasional setiap hari, baik hari kerja Senin—Jumat maupun akhir pekan. Penyesuaian ini mulai diterapkan sejak Senin (1-3-2021) lalu. Sebelumnya, operasional keberangkatan kereta MRT Jakarta pada Senin—Jumat terdiri dari dua, yaitu setiap 5 menit pada waktu sibuk (07.00—09.00 dan 17.00—19.00) dan 10 menit di luar itu, serta setiap 10 menit pada akhir pekan. Waktu operasional kereta dan stasiun pada hari Senin—Jumat dimulai pada pukul 5 pagi sampai dengan pukul 10 malam dan pada akhir pekan dimulai pukul 6 pagi sampai dengan pukul 9 malam.
Perubahan jadwal dan selang waktu keberangkatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan surat balasan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 755/-1.811.32 serta evaluasi pola operasi sebelumnya terhadap jumlah penumpang.
“Sudah menjadi komitmen kami sejak awal agar operasional MRT Jakarta dapat memberikan pelayanan yang optimal, serta tetap menjalankan fungsi kami sebagai penyedia transportasi publik untuk memfasilitasi segala bentuk kegiatan masyarakat dalam bermobilitas khususnya di Jakarta,” ungkap Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi. “Segala bentuk penyesuaian jadwal operasional yang berlaku merupakan bentuk dukungan MRT Jakarta atas upaya pemerintah dalam menanggulangi penyebaran virus Covid-19.” lanjut ia.
PT MRT Jakarta (Perseroda) mencatat ada sekitar 424.499 orang menggunakan jasa dan layanan MRT Jakarta sepanjang Januari 2021 lalu. Angka ini menunjukkan jumlah penumpang harian mencapai 13.694 orang per hari. Sepanjang Januari pula, MRT Jakarta mencatat 6.611 perjalanan dengan ketepatan waktu kedatangan, tempuh, dan berhenti di stasiun mencapai 100 persen. Pada 2021 ini, PT MRT Jakarta (Perseroda) menargetkan tingkat keterangkutan (ridership) mencapai 65 ribu orang per hari.
Selama pandemi, PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan di area peron stasiun. PT MRT Jakarta (Perseroda) juga membatasi jumlah orang per kereta maksimal 62 orang. Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.
Penulis: Nasrullah.