Rayakan HUT ke-496 DKI Jakarta, MRT Jakarta Berlakukan Tarif 1 Rupiah
PT MRT Jakarta (Perseroda) menerapkan tarif layanan khusus Rp1 selama satu hari penuh pada Rabu (22-6-2023). Hal ini dilakukan sebagai bentuk peringatan Hari Ulang Tahun ke-496 Provinsi DKI Jakarta. Pemberlakukan ini efektif mulai jadwal operasional pukul 05.00 WIB hingga berakhir pada 24.00 WIB. Pengguna jasa tetap melakukan pengetapan di passenger gate baik saat masuk maupun keluar. Tarif berlaku untuk semua jenis pembayaran seperti kartu MTT, kartu uang elektronik bank, aplikasi JakLingko, dan pembelian melalui aplikasi MRT-J.
Pemberlakuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta e-0078 Tahun 2023 tentang Penugasan Tarif Layanan Khusus Transportasi Umum Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta Dalam Rangka HUT ke-496 DKI Jakarta.
“Sebagai bentuk apresiasi bagi pengguna transportasi publik di Jakarta dan bagian dari partisipasi MRT Jakarta dalam hajatan peringatan HUT ke-496 DKI Jakarta, kami menerapkan tarif layanan khusus Rp1 ini,” jelas Direktur Operasional dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi. “Jadi, pengguna jasa tetap melakukan pengetapan atau pemindaian di passenger gate saat masuk dan keluar, hanya saja tarifnya cukup Rp1,” imbuhnya. Penerapan tarif layanan khusus, tambahnya, diharapkan dapat mendorong peningkatan angka keterangkutan masyarakat dalam memeriahkan dan merayakan hari ulang tahun DKI Jakarta tahun ini.
Berita Lainnya
-
PT MRT Jakarta (Perseroda) Paparkan Delapan Proyek dalam Forum Investasi Jakarta 2022
02 September 2022 -
Tinjau Area Kostruksi Stasiun Monas, Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Apresiasi Progress Pembangunan Fase 2A
06 November 2024 -
PT MRT Jakarta (Perseroda) Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat Bagi Karyawan
17 January 2025