PSBB Masa Transisi, Layanan MRT Jakarta Hingga Pukul 21.00 WIB
Sehubungan dengan keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi mulai 12 Oktober 2020, PT MRT Jakarta melakukan sejumlah perubahan waktu layanan operasional. Perubahan tersebut meliputi:
- jam operasional Senin—Jumat dimulai pada pukul 05.00 sampai dengan 21.00 WIB dan Sabtu—Minggu dimulai pada pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.
- pada Senin hingga Jumat, selang waktu keberangkatan antarkereta setiap lima menit pada waktu sibuk, yaitu pukul 07.00—09.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB serta setiap 10 menit di luar waktu sibuk sedangkan pada akhir pekan menjadi setiap 10 menit.
- penerapan pembatasan jumlah pengguna jasa, yaitu 62—67 orang per kereta, tetap diberlakukan.
Pemberlakukan peraturan tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.
PT MRT Jakarta (Perseroda) senantiasa mengimbau pengguna jasa MRT Jakarta agar senantiasa disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan Bangkit Bersama di area stasiun dan kereta. PT MRT Jakarta (Perseroda) terus menerapkan prinsip 3M, yaitu menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker di lingkungan MRT Jakarta. Panduan Protokol Bangkit Bersama dapat diunduh di laman situs web www. jakartamrt.co.id
Sebelumnya, selama September 2020, tercatat 6.090 perjalanan berhasil dilaksanakan tanpa adanya penundaan dan pembatalan. Seluruh perjalanan tersebut menunjukkan ketepatan waktu 100 persen. Rata-rata penumpang per hari tercatat 12.992 orang dengan rata-rata pada waktu hari kerja Senin—Jumat mencapai 15.378 orang dan pada akhir pekan mencapai 6.429 orang. PT MRT Jakarta masih mencatat bahwa perjalanan dari Stasiun Lebak Bulus Grab hingga Stasiun Bundaran HI masih menjadi perjalanan favorit masyarakat disusul oleh perjalanan dari Stasiun Istora Mandiri menuju Stasiun Dukuh Atas BNI.
Penulis: Nasrullah