Kereta Khusus Perempuan Kembali Hadir
PT MRT Jakarta (Perseroda) kembali menerapkan aturan kereta khusus perempuan. Aturan ini mulai berlaku pada Senin, 27 Maret 2023. Aturan ini hanya berlaku pada jam sibuk, yaitu pukul 07.00—09.00 WIB dan 17.00—19.00 WIB, setiap Senin hingga Jumat. Sedangkan pada akhir pekan, aturan kereta khusus perempuan tidak berlaku. Di setiap rangkaian kereta, kereta khusus perempuan menempati kereta nomor 1 (kereta paling depan).
“Penerapan aturan ini merupakan bagian dari upaya kami memberikan rasa aman dan nyaman yang lebih kepada perempuan pengguna jasa MRT Jakarta. Meskipun sejak beroperasi pada 2019 lalu kami belum menerima laporan terkait pelecehan seksual, tetapi penerapan aturan ini merupakan bagian dari menghadirkan tindakan pencegahan terhadap hal tersebut,” ujar Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi. “Aturan ini telah diterapkan sebelum pandemi, namun dihapuskan selama masa pandemi. Sekarang, kita akan coba terapkan kembali. Sekali lagi kami sampaikan bahwa ini merupakan upaya kami untuk memberikan layanan yang aman dan nyaman bagi penumpang perempuan di MRT Jakarta,” pungkasnya.
Saat ini, tercatat jumlah penumpang harian MRT Jakarta telah mencapai lebih dari 92 ribu orang per hari (1—22 Maret 2023). Hal ini menunjukkan kenaikan signifikan dari bulan sebelumnya, yaitu 85 ribu orang hari. Kenaikan ini menunjukkan kepercayaan tinggi terhadap layanan MRT Jakarta.
Berita Lainnya
-
Gubernur Anies Baswedan Canangkan Pembangunan Taman Literasi Martha Christina Tiahahu
28 October 2021 -
Rekayasa Lalu Lintas Terkait Konstruksi Stasiun Thamrin Periode 12 September--21 November 2021
10 September 2021 -
PT MRT Jakarta Tandatangani Kesepakatan dengan PT Food Station Tjipinang Jaya
05 September 2022